Puasa Qadha dan Kaffarah Puasa

1. Puasa Qadha
 
Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya,maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai gantinya. oleh karena itu,puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya disebut dengan puasa qadha.
 
2. Kaffarah Puasa
 
Kaffarah adalah sangsi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:
 
a. Membebaskan seorang budak.
 
b. Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara berturut-turut.
 
c. Memberi makan 60 orang fakir miskin atau memberi satu mud (1) makanan kepada masing-masing dari mereka.
 
Orang yang wajib kaffarah atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan, maka dia  melakukan yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun dari tiga di atas, hendaknya memberi makanan kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak mampu, hendaknya dia beristighfar. (2)
 
Pada beberapa hal di bawah ini, melakukan puasa qadha adalah wajib tetapi tidak ada kaffarahnya:
 
1. Sengaja muntah. (3)
 
2. Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa hari dalam keadaan junub.
 
3. Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa-seperti minum air-tanpa memeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau belum, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
 
4. Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya pelaku puasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
 
5. Jika sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan atau sengaja membatalkannya, maka wajib melaksanakan puasa qadha dan melakukan kaffarah. (4)
 
Kesimpulan Pelajaran
 
1. Jika orang yang junub pada puasa bulan Ramadhan dan puasa qadha-sengaja tidak mandi sampai azan Subuh atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum,maka puasanya batal.
 
2. Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum,dan setelah sehari atau beberapa hari dia baru ingat,  maka dia harus meng-qadha puasa-puasanya pada hari-hari lupa itu.
 
3. Jika seseorang junub di siang hari dalam keadaan tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.
 
4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia tidur tidak bisa bangun sebelum Subuh untuk mandi,maka dia tidak boleh tidur, jika dia tidur dan tidak bisa bangun,maka puasanya batal.
 
5. Mencium tumbuhan yang wangi dan membasahi pakaian yang dipakainya dalam keadan berpuasa adalah makruh.
 
6. Puasa setelah habis waktunya disebut dengan puasa qadha dan sangsi karena membatalkan puasa disebut dengan kaffarah.
 
7. Orang yang wajib melakukan kaffarah, harus memerdekakan budak,atau puasa selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang fakir.
 
8. Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan berpuasa sehari atau beberapa hari tanpa mandi, maka harus meng-qadha puasa-puasanya pada hari-hari itu, akan tetapi tanpa kaffarah.
 
9. Jika seseorang makan tanpa memeriksa terlebih dahulu kemudian tahu bahwa dia makan ketika Subuh sudah tiba, maka puasanya batal dan harus meng-qadha-nya tetapi tanpa kaffarah.
 
10. Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, maka selain harus meng-qadha puasa juga harus menunaikan kaffarah.
 
Pertanyaan:
 
1. Apa perbedaan antara puasa qadha dan kaffarah puasa?
 
2. Apa hukum puasa seseorang yang junub jika pada puasa sunah dia tidak mandi sampai azan Subuh?
 
3. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang bangun dari tidur dan tidak memiliki waktu untuk mandi janabah?
 
4. Apa hukumnya memakai wangi-wangian dalam keadaan berpuasa?
 
5. Seseorang yang jam dindingnya terlambat, lalu dia makan sahur sesuai dengan waktu jamnya itu, kemudian tahu bahwa dia makan sahur setelah azan Subuh, apa tugasnya sekaitan dengan qadha dan kaffarah? (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)


Baca Yang ini Juga Ya....

0 komentar:

Posting Komentar