ISLAM DI NEGERI BHINNEKA


CatatanKu - Masalah yang selalu hangat dibicarakan menyangkut umat beragama di Indonesia ialah hubungan timbal balik antara agama dan pancasila. Pengamalan pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan kewajiban konstitusional. Namun dalam konteks ini, pancasila harus pula dipandang sebagai bagian dari ajaran luhur semua agama, karena memang pancasila itu sendiri telah mengandung nilai-nilai agama. Walaupun selama ini ada semacam slogan bahwa pancasila tidak bisa diagamakan dan agama tidak boleh di pancasilakan.


Hal ini perlu dijelaskan dimulai dari persoalan bahwa pancasila mengandung muatan-muatan religius, dan keterlibatan manusia dalam penyusunannya hanya sebatas merumuskan kalimat-kalimatnya. Teks pancasila dirumuskan oleh pendiri Republik, yang berawal dari pidato Bung Karno pada 1 Juli 1945 di depan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, jika direnungkan secara mendalam, maka pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat transendental. Sebut saja, “Ketuhanan yang Maha Esa” adalah kalimat yang mengandung keharusan bangsa Indonesia untuk beriman kepada Tuhan? Siapa pula yang menciptakan naluri manusia untuk mengakui adanya Tuhan? Dalam agama-agama monoteis diajarkan bahwa manusia diciptakan bersama nalurinya untuk beriman, kemudian Tuhan menurunkan agama kepada manusia sebagai pedoman beriman kepadanya. Jadi jelas, keharusan beriman kepada Tuhan bukanlah hasil renungan bangsa Indonesia, atau hasil kontemplasi pemikiran filosof manapun, melainkan berasal dari syariat Tuhan yang sesuai dengan naluri universal manusia. Atinya, nilai-nilai yang dikandung Pancasila tumbuh dari dan membudaya dalam kehidupan religius bangsa Indonesia, jauh sebelum dirumuskannya teks Pancasila itu sendiri.

      Karena itu, Pancasila adalah bagian dari ajaran agama-agama dan merupakan bentuk pengalaman agama dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Sebaliknya, mengamalkan nilai-nilai universal agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara keindonesiaan berarti telah mengamalkan cara hidup ber-Pancasila. Dengan kata lain, untuk mengamalkan Pancasila secara utuh dan konsekuen, mustahil tanpa memandangnya sebagai bagian dari luhur agama yang dianut bangsa Indonesia.

       Pancasila memang bukanlah agama dan tidak merupakan sinkretisasi ajaran agama-agama, tetapi Pancasila bukan pula produk pemikiran sekuler yang bertentangan dengan budaya religius Indonesia. Pancasila adalah anak kandung dari budaya Indonesia yang sudah sejak dahulu kala menjadikan agama sebagai etosnya. Karena itu, tak ada jalan untuk melepaskan Pancasila menjadi sekuler, sebab hal itu berarti memisahkan manusia Indonesia dari jati diri tertentu dalam memaknai Pancasila, apalagi menggantikannya, karena hal itu merupakan pengingkaran terhadap keragaman agama, etnis dan budaya yang sudah menjadi jati diri keindonesiaan kita.  

Pancasila digagas untuk kesejahteraan rakyat. Jika Pancasila diawali dengan sila ketuhana, maka ia diakhiri dengan sila Keadilan Sosial. Dua sial tersebut diantarai dengan tiga sila lainnya, yakni : Kemanusiaan, Persatuan (kebangsaan) dan Kerakyatan (demokrasi). Semua itu berarti bahwa sila Ketuhanan menghendaki pengalaman nila agama yang menitikberatkan pada terwujudnya persaudaraan kebangsaan, keadilan dan kamakmuran rakyat. Hal ini mustahil dicapai jika setiap umat beragama bersikap egois untuk kepentingan eksklusif agamanya sendiri. Umat bergama harus bersikap inklusif dengan mengamalkan nilai-nilai universal agamanya yang toleran pada agama lain.

Bagi Umat Islam, contoh yang paling tepat mengenai hal di atas ialah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi Muhammad, dengan mengutamakan nilai universal Islami ketimbang simbol tekstual, demi perdamaian bagi masyarakat yang beragam. Coba ingat, ketika Nabi Muhammad melakukan perundingan damai dengan kaum Quraisy Mekkah pada 628 M (tahun 6 H) di Hudaibiyah. Hampir saja perdamaian itu gagal, akibat keberatan pihak Quraisy terhadap Basmalah (bismi Allahi al-rahmani al-rahim) yang tertulis pada awal naskah perdamaian. Pastilah tak ada sahabat Nabi Muhammad mementingkan solusi damai ketimbang simbol formal; maka Nabi pun meminta tulisan Basmalah diganti dengan kalimat yang lebih singkat bi ismika Allahumma, yang dapat diterima oleh semua pihak. Sungguh luar biasa, Rasulullah saw benar-benar memberi rahmah (rahmatan li al-alamin) untuk perdamaian tersebut.

Dalam konteks kebangsaan kita, sikap itu pula yang memotivasi pendiri negara, ulama dan generasi Muslim angkatan 1945 untuk menghapuskan tujuh kata dalam rumusan Pancasila : “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan perdebatan sengit dan pertimbangan yang mendalam, sila pertama Pancasila itu akhirnya disepakati dengan rumusan kalimat yang lebih singkat: Ketuhanan yang Maha Esa. Kalimat singkat ini menghargai pluralitas antarumat beragama di Indonesia, dengan bertumpu pada nilai universal kemanusiaan, yang jauh dari egoisme eksklusifistik. Egoisme dalam beragama sangatlah berbahaya bagi masyarakat majemuk Indonesia, sebab membuat kaum minoritas mengalami tekanan psikologis, bahkan terkadang tekanan fisik dalam menjalankan agamanya. Hal ini telah diperingatkan oleh Bung Karno ketika menyampaikan pidato lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945:


“hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah tuhan dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama. Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik islam maupun Kristen dengan cara yang berkeadaban apakah cara yang yang berkeadaban itu? Ialah hormat menghormati satu sama lain.”

Demikian sedikit ulasan mengenai Pancasila dengan ajaran agam-agamanya semoga bermanfaat bagi kita semua ,,,,,



Baca Yang ini Juga Ya....

0 komentar:

Posting Komentar