1. Puasa Qadha
Jika seseorang tidak
berpuasa pada waktunya,maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai
gantinya. oleh karena itu,puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya
disebut dengan puasa qadha.
2. Kaffarah Puasa
Kaffarah adalah sangsi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:
a. Membebaskan seorang budak.
b. Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara berturut-turut.
c. Memberi makan 60 orang fakir miskin atau memberi satu mud (1) makanan kepada masing-masing dari mereka.
Orang yang wajib kaffarah
atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi
karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan,
maka dia melakukan yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu
melaksanakan satu pun dari tiga di atas, hendaknya memberi makanan
kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak mampu,
hendaknya dia beristighfar. (2)
Pada beberapa hal di bawah ini, melakukan puasa qadha adalah wajib tetapi tidak ada kaffarahnya:
1. Sengaja muntah. (3)
2. Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa hari dalam keadaan junub.
3. Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa-seperti
minum air-tanpa memeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau
belum, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
4.
Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya
pelaku puasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian tahu
bahwa ketika itu sudah Subuh.
5. Jika sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan atau sengaja membatalkannya, maka wajib melaksanakan puasa qadha dan melakukan kaffarah. (4)
Kesimpulan Pelajaran
1. Jika orang yang junub pada
puasa bulan Ramadhan dan puasa qadha-sengaja tidak mandi sampai azan
Subuh atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum,maka
puasanya batal.
2. Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa
sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum,dan setelah sehari atau
beberapa hari dia baru ingat, maka dia harus meng-qadha puasa-puasanya pada hari-hari lupa itu.
3. Jika seseorang junub di siang hari dalam keadaan tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.
4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia
tidur tidak bisa bangun sebelum Subuh untuk mandi,maka dia tidak boleh
tidur, jika dia tidur dan tidak bisa bangun,maka puasanya batal.
5. Mencium tumbuhan yang wangi dan membasahi pakaian yang dipakainya dalam keadan berpuasa adalah makruh.
6. Puasa setelah habis waktunya disebut dengan puasa qadha dan sangsi karena membatalkan puasa disebut dengan kaffarah.
7. Orang yang wajib melakukan kaffarah, harus memerdekakan budak,atau
puasa selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang fakir.
8. Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan
berpuasa sehari atau beberapa hari tanpa mandi, maka harus meng-qadha puasa-puasanya pada hari-hari itu, akan tetapi tanpa kaffarah.
9. Jika seseorang makan tanpa memeriksa terlebih dahulu kemudian tahu
bahwa dia makan ketika Subuh sudah tiba, maka puasanya batal dan harus
meng-qadha-nya tetapi tanpa kaffarah.
10. Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, maka selain harus meng-qadha puasa juga harus menunaikan kaffarah.
Pertanyaan:
1. Apa perbedaan antara puasa qadha dan kaffarah puasa?
2. Apa hukum puasa seseorang yang junub jika pada puasa sunah dia tidak mandi sampai azan Subuh?
3. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang bangun dari tidur dan tidak memiliki waktu untuk mandi janabah?
4. Apa hukumnya memakai wangi-wangian dalam keadaan berpuasa?
5. Seseorang yang jam dindingnya terlambat, lalu dia makan sahur sesuai
dengan waktu jamnya itu, kemudian tahu bahwa dia makan sahur setelah
azan Subuh, apa tugasnya sekaitan dengan qadha dan kaffarah? (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)
0 komentar:
Posting Komentar