MENYEMAI CINTA DALAM BIDUK RUMAH TANGGA

CatatanKu - Setelah kamu menemukan belahan jiwa kamu, mulailah menyiapkan sebuah perahu yang akan membawamu mengarungi samudera kehidupan yang luas tak berbatas yang dinamakan dengan rumah tangga. Dalam rumah tanggalah cinta yang kamu miliki benar-benar akan tersalurkan pada jalan yang diridainya.

Dalam rumah tanggalah kamu seharusnya mulai menanam rasa cinta kamu yang sebenarnya, memelihara dan merawatnya, hingga saatnya kamu menuai dan memanennya. Tapi sebelum kamu benar-benar masuk ke dalamnya, kamu perlu tahu beberapa langkah yang harus dilalui sebelum pernikahan, salah satunya adalah Khitbah (peminangan).

Khitbah (peminangan) yang benar . . .

 Khitbah (peminangan) adalah salah satu bentuk permulaan pernikahan. yaitu, permintaan dari salah satu pihak pada pihak yang lain untuk menikah, khitbah itu sama seperti khiyar (pilihan) dalam jual beli, artinya kedua pasangan memiliki hak untuk meneruskan hubungan dalam sebuah pernikahan bila memang sudah merasakan kecocokan. Dan mereka juga berhak untuk tidak meneruskannya dalam pernikahan bila merasakan banyak masalah yang akan muncul karena ada faktor perbedaan yang tidak bisa di kompromikan.

yang perlu dimengerti oleh orang yang sedang berada dalam kondisi khitbah adalah bahwa khitbah adalah bukanlah akad nikah yang menghalalkan keduanya melakukan ha-hal yang dibolehkan seperti pada orang yang sudah menikah, artinya kalau kamu dalam kondisi khitbah tidak berarti kemudian kamu bebas memperlakukan calon pasangan kamu sebagai layaknya suami atau istri. misalnya bersentuhan, bergandengan, berdua-duan di tempat yang sepi, apalagi sampai melakukan hubungan suami istri, hhhmmmmmmmm.....

khitbah tidaklah menghalalkan hubungan atau tindakan yang tadinya haram. khitbah khitbah hanya menjadikan kamu tidak boleh di khitbah oleh orang lain sampai terjadi keputusan apakah kamu kemudian menikah atau memutuskan untuk tidak menikah. jadi berhati-hatilah dalam bertindak, jangan bersikap seperti kebanyakan orang yang menganggap khitbah sama dengan menikah karena salah persepsi seperti itu maka kemudian kamu yang cewek menyerahkan diri dan kehormatan kamu kepada si Doi, 

kalau kamu melakukannya berarti kamu melakukan Dosa besar karena hubungan yang kamu lakukan itu tetap dikatakan sebagai zina. salah besar karena orang yang mengkhitbah memiliki hak untuk tidak melanjutkan hubungan dalam pernikahan. apalagi jika setelah kamu menyerahkan diri dan kehormatanmu, kemudian cowok yang kamu percaya ternyata ingkar janji, apa yang bisa kamu lakukan? hancur sudah masa depan kamu.

kamu juga perlu mengerti dan tidak perlu sakit hati jika orang yang sudah mengkhitbah kamu kemudian memutuskan hubungan itu karena merasa ada yang tidak cocok atau tidak sesuai. jangan sampai kemudian putus silaturahmi dan terjadi sikap saling benci dan memusuhi. Justru kamu harusnya bersyukur karena ketidak sesuaian itu dampak dan diketahui sebelum terjadi pernikahan.

oh ya, bagi kamu yang cewek janganlah terlalu pasif, kalau kamu merasa menemukan seorang cowok yang ganteng, baik hati, taat beragama, berakhlak baik pokoknya perfecto deehh, kamu boleh kok, mengajukan penawaran alias mengkhitbah terlebih dahulu. bukan hanya cowok yang boleh mengkhitbah. bukitinya Rasulullah pernah mengkhitbah hafshah dan juga pernah di kkhitbah oleh seorang wanita.

orang yang mengkhitbah dianjurkan untuk melihat orang yang di khitbahnya, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, penilaian fisik dibolehkan dalam hal ini karena hal itu bisa menambah kemantapan hati sehingga makin melanggengkan hubungan keduanya. Rasulullah bersabda, "Apabila salah satu dari kamu mengkhitbah seorang wanita, dan bisa melihat sesuatu yang bisa mendorongnya untuk menikahi wanita tadi, hendaklah dia lakukan." (HR Abu Daud dari Jabir bin Abdillah)

Jabir kemudian bercerita suatu saat aku mengkhitbah seorang wanita dari Bani Salamah, aku bersembunyi supaya bsia melihat hal-hal yang bisa menarik aku untuk menikahinya."

riwayat tersebut memperkuat pendapat tentang dibolehkannya melihat walaupun dengan sembunyi-sembunyi. dalam kesempatan lain nabi pernah bertanya pada Mughirah bin Syu'bah yang sedang mengkhitbah seorang wanita  "apakah kamu sudah melihatnya? Dia menjawab, "belum" Nabi lalu bersabda, "lihatlah dulu semoga itu akan melanggengkan hubungan kalian berdua." (HR Nasa'i, Ibnu Majah, dan Turmudzi).

lalu apa saja yang boleh dilihat? para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian besar ulama perpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. wajah dibolehkan dilihat karena dengan wajahlah cantk atau tidaknya seseorang bisa diketahui, sedangkan pada telapak tangan, terdapat ciri-ciri kesuburan seorang wanita, akan tetapi kalau diteliti lebih jauh, ternyata tidak ada hadis yang secara jelas menentukan bagian tubuh mana saja yang boleh dilihat.

oleh karena itu biarkan saja anjuran itu bersifat mutlak. artinya nggak usah dibatasi apa saja yang boleh dilihat, yang penting kamu bisa menilai calon pasanganmu secara fisik dan bisa lebih memantapkan langkahmu.

namu kamu harus camkan baik-baik nih, melihat lawan jenis seperti itu hanya dibolehkan jika kamu benar-benar bermaksud menikahinya dan dilakukan saat melakukan khitbah. jadi bukan sekedar untuk iseng, coba-coba, senang-senang atau main-main saja. perlu pula diingat adalah apabila kamu sudah melihat kekurangan orang yang kamu khitbah dan akhirnya kamu memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kalian dalam sebuah pernikah, hendaklah kamu menyimpan rahasia kekurangn atau cacatnya.

jangn sampai kamu menyebarkan kepada orang lain selain karena kita dilarang menyebarkan aib saudra kita sesama muslim, mungkin saja sesuatu yang kamu anggap sebagai kekurangan dan aib justru merupakan kelebihan dan kebaikan dimata orang lain so . . . simpan yang kamu lihat untuk dirimu sendiri.   



Baca Yang ini Juga Ya....

1 komentar: